
Hukum Keluarga
Layanan jasa hukum perceraian, sengketa waris, sengketa gono gini, penetapan ahli waris, perwalian, isbat nikah, inkar nikah, hak asuh anak, izin poligami, penelantaran anak dan sengketa ekonomi syariah.
– Layanan Kami
Beracara di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.
– Analisis Pemasalahan
Kami akan mereview dan menganalisis permasalahan anda secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didasarkan kronologi kejadian, disesuaikan dengan asas dan doktrin hukum yang berlaku.
– Penilaian Perkara
Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan anda, kami akan memberikan penilaian secara detail apakah permasalahan yang anda sampaikan bisa dilanjutkan secara litigasi baik melalui pengadilan agama maupun pengadilan negeri atau tidak bisa sehingga dapat diupayakan melalui saluran non litigasi baik media, fasilitasi, persuasi dan langkah non litigasi lainnya.
– Penyeleksian Saksi
Tim kami akan menyeleksi calon saksi yang diajukan apakah memiliki kompetensi sebagai saksi dan dibenarkan secara aturan atau tidak, untuk selanjutnya disiapkan pada tahap upaya hukum yang dilakukan.
– Penujukkan Pengacara
Kami akan menunjuk seorang Pengacara sebagai PIC Pendamping yang akan menjadi Penasehat/Kuasa Hukum untuk anda.
