Hukum Pidana

Layanan jasa hukum laporan polisi, permintaan SP2HP, pendampingan terlapor (BAP), pembelaan di pengadilan, banding, kasasi untuk perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus.

– Layanan Kami

Beracara di Pengadilan Negeri.

– Analisis Pemasalahan

Kami akan mereview dan menganalisis permasalahan anda secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didasarkan kronologi kejadian, disesuaikan dengan asas dan doktrin hukum yang berlaku.

– Penilaian Perkara

Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan anda, kami akan memberikan penilaian secara detail apakah permasalahan yang anda sampaikan bisa dilanjutkan secara litigasi baik melalui pengadilan agama maupun pengadilan negeri atau tidak bisa sehingga dapat diupayakan melalui saluran non litigasi baik media, fasilitasi, persuasi dan langkah non litigasi lainnya.

– Penyeleksian Saksi

Tim kami akan menyeleksi calon saksi yang diajukan apakah memiliki kompetensi sebagai saksi dan dibenarkan secara aturan atau tidak, untuk selanjutnya disiapkan pada tahap upaya hukum yang dilakukan.

– Penujukkan Pengacara

Kami akan menunjuk seorang Pengacara sebagai PIC Pendamping yang akan menjadi Penasehat/Kuasa Hukum untuk anda.