Harta Bersama dalam Ikatan Perkawinan

Pada dasarnya, dalam UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Selanjutnya, KHI menambahkan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah, yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama dalam ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atasnama siapapun.

Mengenai harta bawaan, harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Suami dan istri pun mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh, atau lainnya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dimaknai sebagai “perkawinan” sebagaimana ketentuan Pasal 2UU Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harta Bersama Nikah Siri

Nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum sebab tidak ada pencatatan. Dengan demikian, pernikahan siri menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara.

Adapun salah satu akibat hukumnya adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri, begitu pula untuk harta bersama. Dalam hukum, tidak dikenal harta bersama nikah siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.

Dengan demikian, karena perkawinan siri tidak diakui secara hukum, berarti rumah yang Anda maksud yang diperoleh dalam perkawinan siri itu adalah tidak termasuk harta bersama yang dimaksud peraturan perundang-undangan, karena secara hukum tidak pernah ada perkawinan di antara pasangan tersebut.

Apabila pasangan tersebut mencatatkan perkawinannya di hadapan Kantor Urusan Agama pada tahun ke-8, maka menurut hemat kami, harta bersama baru timbul ketika perkawinan pasangan tersebut sah secara hukum. Artinya, harta bersama muncul di tahun ke-8 dan seterusnya setelah perkawinan dicatatkan.

Maka, terhadap rumah yang Anda maksud merupakan harta bawaan sang pemilik dan bukan harta bersama. Sehingga ketika terjadi perceraian, secara hukum rumah itu tidak diperhitungkan dalam pembagian harta bersama.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Kategori