
Our Process
KAP Law Office melayani jasa hukum secara litigasi bidang Hukum Kepailitan maupun non litigasi.
Planning The Case
Fase dimana Tim kami akan mempelajari duduk perkara permasalahan hukum klien dengan seksama, membuat pointer-pointer kejadian untuk dimasukkan ke dalam posita permohonan atau dibuatkan ke dalam rencana tindakan dan upaya hukum di luar pengadilan baik dengan mediasi, fasilitasi maupun upaya hukum lain yang sifatnya non litigasi.
Evaluate Situation
Fase ini adalah tahap untuk menentukan jenis upaya hukum yang akan diambil seperti gugatan, permohonan ataupun diupayakan secara pidana apabila hasil analisa ditemukan aspek pidana dalam pointer-pointer permasalahan hukum klient.
File The Case To The Court
Tim akan mendraft surat peringatan, permohonan atau gugatan untuk diajukan kepada Peradilan Niaga.

Jasa Hukum
KAP Law Office melayani jasa hukum keluarga :
- Permohonan Pailit
- Permohonan PKPU
- Restrukturisasi Utang Non Litigasi
Qualified Lawyer
Didampingi oleh Advokat Spesialis Hukum Kepailitan yang sudah berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia.