
Our Process
KAP Law Office melayani jasa hukum secara litigasi bidang Hukum Korporasi maupun non litigasi.
Planning The Case
Fase dimana Tim kami akan mempelajari duduk perkara permasalahan hukum klien dengan seksama, membuat pointer-pointer kejadian untuk dimasukkan ke dalam posita gugatan atau dibuatkan ke dalam rencana tindakan dan upaya hukum di luar pengadilan baik dengan mediasi, fasilitasi maupun upaya hukum lain yang sifatnya non litigasi.
Evaluate Situation
Fase ini adalah tahap untuk menentukan jenis upaya hukum yang akan diambil seperti gugatan, permohonan ataupun diupayakan secara pidana apabila hasil analisa ditemukan aspek pidana dalam pointer-pointer permasalahan hukum klient.
File The Case To The Court
Tim akan mendraft surat peringatan, permohonan atau gugatan untuk diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Jasa Hukum
KAP Law Office melayani jasa hukum korporasi :
- Drafting RUPS
- Drafting Kontrak
- Drafting Peraturan Perusahaan
- Merger
- Likuidasi
- Listing Saham
- Ekspor Impor
- Perizinan Berusaha
- Sengketa Persaingan Usaha
- Gugatan Monopoli
- Gugatan Kartel
- Gugatan Wanprestasi
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Qualified Lawyer
Didampingi oleh Advokat Spesialis Hukum Perusahaan yang sudah berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia.