
Our Process
KAP Law Office melayani jasa hukum secara litigasi bidang Hukum Pidana maupun secara restorative justice.
Planning The Case
Fase dimana Tim kami akan mempelajari duduk perkara permasalahan hukum klien dengan seksama, membuat pointer-pointer kejadian untuk dimasukkan ke dalam nota pembelaan atau dibuatkan ke dalam rencana tindakan dan upaya hukum di luar pengadilan baik dengan mediasi, fasilitasi maupun upaya hukum lain yang sifatnya restorative juctice.
Evaluate Situation
Fase ini adalah tahap untuk menentukan jenis upaya hukum yang akan diambil seperti laporan polisi, nota pembelaan dan upaya hukum lain yang berorientasi pada kepentingan klien.
File The Case To The Court
Tim akan mendraft surat peringatan, membuat laporan polisi, mendampingi pada fase penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Jasa Hukum
KAP Law Office melayani jasa hukum pidana :
- Penipuan
- Penggelapan
- Penganiayaan
- Pembunuhan
- Penadahan
- ITE
- Tipikor
- Pencucian Uang
- Narkotika
Qualified Lawyer
Didampingi oleh Advokat Spesialis Hukum Pidana yang sudah berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia.