
Hukum Buruh
Layanan jasa hukum pemutusan hubungan kerja, kompensasi, gaji tertunggak, PKWT dan PKWTT, dan pidana buruh, untuk tahap Bipartit, Tripartit dan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
– Layanan Kami
Beracara di Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial.
– Analisis Pemasalahan
Kami akan mereview dan menganalisis permasalahan anda secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didasarkan kronologi kejadian, disesuaikan dengan asas dan doktrin hukum yang berlaku.
– Penilaian Perkara
Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan anda, kami akan memberikan penilaian secara detail apakah permasalahan yang anda sampaikan bisa dilanjutkan secara litigasi baik melalui pengadilan agama maupun pengadilan negeri atau tidak bisa sehingga dapat diupayakan melalui saluran non litigasi baik media, fasilitasi, persuasi dan langkah non litigasi lainnya.
– Penyeleksian Saksi
Tim kami akan menyeleksi calon saksi yang diajukan apakah memiliki kompetensi sebagai saksi dan dibenarkan secara aturan atau tidak, untuk selanjutnya disiapkan pada tahap upaya hukum yang dilakukan.
– Penujukkan Pengacara
Kami akan menunjuk seorang Pengacara sebagai PIC Pendamping yang akan menjadi Penasehat/Kuasa Hukum untuk anda.
